Profil

Struktur Organisasi

Sesuai dengan Permenhut Nomor: P.03/Menhut-II/2007 tanggal 1 Februari 2007, Permenlhk Nomor: P.18/Menlhk-II/2015 tanggal 14 April 2015, dan SK Menlhk Nomor: 335/Menlhk-Setjen/2015 tanggal 18 April 2015, maka organisasi Balai Besar TNBBS adalah unit pelaksana teknis setingkat eselon II b yang berada dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Konservasi Alam Sumberdaya Alam dan Ekosistem, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI dengan struktur organisasi sebagai berikut :